Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara pengadaan mobil dinas pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir. Ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas untuk keperluan operasional dan mobilitas pegawai sementara ditangguhkan.
Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan dinas yang bersifat pelayanan publik langsung kepada masyarakat, seperti ambulans.
“Di tahun 2025, tidak ada pengadaan kendaraan dinas untuk mengganti unit yang sudah tidak fungsional. Kita tahan dulu, kecuali untuk kendaraan pelayanan publik seperti ambulans,” ujarnya, melansir Prokal.co.
Pengadaan kendaraan dinas selama ini dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan, baik untuk pejabat struktural maupun operasional lapangan.
“Setiap OPD menganggarkan sendiri dan memiliki data kendaraan masing-masing,” jelas Muzakkir.
Ia menambahkan, kebijakan penghentian pengadaan kendaraan ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim mendorong OPD untuk memaksimalkan pemanfaatan kendaraan dinas yang sudah ada.
“Kami minta seluruh dinas mengoptimalkan kendaraan yang tersedia. Ini bagian dari kebijakan efisiensi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar OPD memperhatikan masa berlaku dokumen kendaraan dinas yang masih digunakan, seperti plat nomor dan STNK.
“Perpanjangan STNK dapat dilakukan di Samsat. Kami juga mengimbau agar OPD mengajukan permintaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke BPKAD Kaltim jika diperlukan untuk proses perpanjangan,” pungkasnya.

