Dukung Penerapan Perda Tata Kearsipan, Ardiansyah segera Terbitkan Perbup
KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kutim telah diketuk lewat sidang paripurna, Selasa (6/6/2023) lalu. Sebagai upaya akselerasi dan pendukung penerapan Perda, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Saya sepakat jika Perbup pendukung Perda Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah segera dipersiapkan oleh dinas terkait, untuk segera diterbitkan” kata Ardiansyah usai mengikuti rapat Paripurna terkait Perda Pedoman Tata Kearsipan.
Salah satu poin penting dalam penataan arsip adalah menyediakan akses data terpusat. Sehingga arsip dapat diakses lebih cepat dan tepat saat dibutuhkan.
“Masyarakat dan bahkan wartawan memiliki kepentingan terkait kearsipan ini suatu saat nanti,” ucap Ardiansyah.
Dokumen arsip berperan penting sebagai bukti akurat dari suatu kegiatan. Arsip/dokumen dalam pemerintahan merupakan hal strategis, oleh karenanya perlu dikelola dengan baik, salah satunya melalui penyediaan tempat penyimpanan representatif.
Sementara untuk kondisi gedung arsip, Ardiansyah mengatakan, sudah siap dan memenuhi standar..
“Infonya untuk gedung arsip kita ini Alhamdullilah sudah standar. Mulai dari kontrol suhu hingga keamanannya. Karena arsip ini tidak boleh sampai ada yang rusak. Misalnya termakan oleh binatang dan sebagainnya,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, dokumen/arsip juga harus terjaga kondisi kelembapan.
“Itu arsip yang terkait dengan lembaran kertas, apalagi informasi arsip terikat dengan alat-alat yang memiliki teknologi canggih,” terang Ardiansyah.