Selisik.id – Dalam pengaturan ritel modern di Bontang, terdapat perlakuan berbeda antara waralaba berskala nasional dengan ritel yang berasal dari Kalimantan Timur.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan, Ritel lokal seperti Era Mart mendapatkan ruang gerak yang lebih luas dalam pengembangan bisnisnya di daerah.
“Kalau Era Mart itu dia produk Kaltim, dia boleh buka gerai selama jumlah gerainya belum melampaui batas kuota 150 gerai,” ungkapnya, belum lama ini.
Idrus menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha regional. Meskipun Era Mart memiliki standar pelayanan yang modern, status usahanya tetap dipandang sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.
Hal inilah yang mendasari perbedaan perizinan dengan ritel seperti Indomaret atau Alfamidi.
“Sama statusnya kan UMKM juga, cuma perbedaan dengan yang modern itu saja sih,” jelas Idrus.
Sementara, mengenai kategori usaha ritel lokal tersebut. Status sebagai produk Kaltim memberikan keistimewaan tersendiri dalam menembus pasar lokal.
Terkait munculnya format gerai yang lebih canggih seperti Era fresh, Idrus menilai hal tersebut sebagai bentuk evolusi positif terhadap modernisasi tampilan tuntutan pasar. Meski secara administratif tetap harus mematuhi standar UMKM.
“Era Fresh kan masuk modern juga, tapi yang penting standarnya dia masuk UMKM. Itu yang kita dorong untuk modernisasi,” tegas Idrus.
Idrus berharap, dalam menghadapi dinamika bentuk ritel di lapangan, pengusaha lokal bisa terus meningkatkan kualitas layanannya.
Meski di sisi lain, tingginya nilai investasi yang harus disiapkan jika ingin bermitra dengan waralaba nasional. Besaran dana jaminan seringkali menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil di daerah untuk ikut bergabung.
“Indomaret itu harus deposit minimal 500 juta, dan itu uang ‘nganggur’ yang tidak bisa diapapain. Itulah kenapa kita batasi waralaba nasional agar ritel lokal tetap punya ruang tumbuh,” tutupnya.

