Selisik.id – Dua warga negara Indonesia (WNI) di Makau, China ditangkap oleh pihak kepolisian pada 2 Agustus. Keduanya diduga menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Selasa, mengatakan kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha, melansir Antara.
Menurut hukum di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa), dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.
Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan. Diketahui, usaha restoran tersebut telah dijalankan kedua WNI sejak Juli 2024.

