Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, IRT di Tanjung Laut Diringkus

selisik
2 Min Read

Bontang – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan dibekuk polisi karena kepemilikan sabu..

Wanita 34 tahun dengan inisial RM tersebut diamankan setelah anggota Polres Bontang menyamar sebagai pembeli, pada Rabu (12/7), sekira pukul 15.00 WITA.

Awalnya polisi mendapat informasi, Minggu (9/7) jika di Jalan Selat Karimata sering menjadi lokasi jual beli barang haram.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar “Kampung Narkoba” di Samarinda, Sindikat Raup Rp200 Juta per Hari Selama 4 Tahun

Setelah menggali informasi di lapangan polisi pun mengantongi identitas pelaku. Polisi yang menyamar lalu mendatangi rumah wanita itu  untuk membeli sabu.

“Penangkapan di depan rumah RM. Sabu satu poket dengan berat 0,29 gram dia genggam,” jelas AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Kamis (13/7/223).

Dari mulut RM polisi kembali mendapati satu nama pria berinisial AS yang diakui RM sebagai rekannya untuk mendapatkan serbuk kristal haram itu. Petugas pun bergegas menyambangi dan menggeledah rumah laki-laki tersebut.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Asal Kutai Timur Ditangkap di Tanjung Laut Bontang

Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapati tiga poket sabu yang disembunyikan di saku jaket sebelah kanan. Temuan barang bukti tersebut diakui tersangka AS adalah miliknya.

Kedua tersangka dan barang bukti lainnya telah diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan awal guna pengembangan kasus.

Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Warga Kelurahan Api-Api Ditangkap Saat Ambil Sabu Setengah Kilogram

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article