Mantan Kasubag Pertanahan Bontang Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandara

selisik
1 Min Read

Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menahan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Bontang Dimas Saputro, pada Jumat (20/1/2023).

Dimas ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus pengadaan lahan bandara di Kota Bontang. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.

BACA JUGA:  Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Kembali Diadili Kasus Korupsi

Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif mengatakan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Pada awalnya, Dimas divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikior Samarinda.

Kemudian dilakukan banding. Tapi, di tingkat banding, hakim menguatkan putusan PN Tipikor Samarinda.

“Kemudian dilakukan upaya hukum tingkat kasasi di MA dengan vonis 6 tahun. Hasil putusan itulah dasar eksekusi hari ini,” kata dia.

BACA JUGA:  Mantan Bupati PPU Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Ferdinand Sibayang menyebutkan, dua pejabat lain yang terlibat yakni Mantan Camat Bontang Selatan dan Mantan Lurah Bontang Lestari sudah diproses pemberkasannya. Mereka masih menunggu hingga 14 hari ke depan sebelum dilimpahkan dari Polres ke Kejari Bontang.

“Berkas kedua tersangka lain dikembalikan ke Polres Bontang. Statusnya masih P-19. Kami tunggu perbaikan dulu,” beber Ferdinand.

BACA JUGA:  Abdul Gafur Mas'ud Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kini Dimas Saputro telah ditahan di Lapas Kelas II A Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Share This Article