BSU Tahap 7 untuk 3,6 Juta Pekerja Mulai Disalurkan

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Penyaluran itu dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

“Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  79.757 Pekerja Kaltim Terima BSU

Selain melalui PT Pos Indonesia, Kemnaker juga menyalurkan BSU tahap 7 via bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Menurut Ida, untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Salurkan BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer

“Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucapnya.

Ida berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

TAGGED:
Share This Article