Gegara Sabu, 2 Warga Guntung Diciduk Polisi

selisik
1 Min Read

Bontang – Sat Reskoba Polres Bontang menangkap 2 warga Kelurahan Guntung terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Senin dini hari, (17/10/2022) sekira pukul 01.15 Wita.

Keduanya, masing-masing berinisial AA (31) dan JI (37). Mereka diciduk petugas saat berada di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan. Saat digeledah, di lokasi didapati barang bukti sabu seberat 1,89 gram yang terbungkus dalam kemasan makanan ringan.

BACA JUGA:  Jaringan Pengedar Narkoba di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

“Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui kasi Humas Iptu Mandiyono.

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 telpon gengam, 1 bungkus snack apollo dan 1 kertas tisu.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat dan 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Mandiyono.

TAGGED:
Share This Article