Bontang – 25 poket sabu seberat 12 gram berhasil diamankan polisi dari tangan dua pengedar yang ditangkap di Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Senin (19/9/2022).
Keduanya, masing-masing W (34) dan EM (48) ditangkap di tempat berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pelaku pertama yang dirungkus adalah W di rumahnya yang tak jauh dari Pasar Taman Rawa Indah, sekira pukul 14.40 Wita.
“Dari hasil penggeledahan kami dapatkan sebanyak 5 poket dengan berat 2 gram, yang disimpan di kotak permen,” ucap Yusep, Selasa (20/9/2022).
Selain sabu, barang bukti lain seperti plastik klip, alat isap sabu, dan telepon genggam juga turut diamankan.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dari informasi yang diterima pelaku pertama. Hasilnya EM juga diringkus.
EM diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Setelah di bekuk, polisi langsung menggeledah rumah EM. Dari rumahnya didapati sabu sebanyak 20 poket dengan berat 11 gram, timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang tunai Rp2 juta dan sebuah ponsel.
“Tersangka ini residivis, berperan sebagai penyuplai sabu dari tersangka sebelumnya,” sambungnya.
Keduanya kini sudah diamankan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

