BONTANG – Polres Bontang mengungkap penimbunan 500 liter solar bersubsidi. Dari temuan ini, polisi menahan A (50) diamankan sebagai tersangka.
Tersangka A merupakan warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, solar dibeli tersangka dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan MT Haryono, Bontang Utara.
Modus tersangka, kata dia, dengan cara memodifikasi tangki mobil miliknya untuk mengelabui petugas.
“Tersangka menimbun solar subsidi untuk dijual kembali kepada nelayan,” kata Hamam saat menyampaikan rilis operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (26/4/2022) malam.
Disinggung soal keterlibatan SPBU dalam kasus ini, ia mengatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Masih didalami,” terangnya.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas atas kelangkaan BBM belakangan ini.
Dampaknya terlihat antrean yang mengular, sehingga menganggu pengguna jalan lain yang melintas.
“Bisa menampung BBM sebanyak 500-1.000 liter sekali mengisi di pom, itu tidak normal,” ungkapnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti lainnya, seperti mobil Mitsubishi L300 drum, jeriken dan solar telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya. (red/sel)

