Bontang – Sidang gugatan Anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendi kembali ditunda untuk kedua kalinya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Senin (25/4/2022), Ma’ruf Effendy menggungat 3 kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang.
Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio menuturkan sidang kedua ini ditunda, lantaran pihak tergugat tak hadir dalam persidangan. Alasannya, sedang berada di luar daerah.
“Surat yang kami terima dari PKS meminta untuk proses peradilan ditunda sampai tanggal 9 Mei 2022, karena pihaknya sedang tidak berada di Bontang,” kata Haikalnul.
Namun, usulan itu ditolak majelis hakim dengan pertimbangan pada (9/5), masih dalam suasana libur Idul Fitri.
Maka, PN Bontang memutuskan sidang ke-3 akan digelar pada 12 Mei 2022.
“Kami tetap menghargai putusan persidangan, dan akan menunggu proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum dari Ma’ruf Effendi, Hadi Manguruk, mengatakan tentunya menghormati putusan persidangan. Dan tetap menunggu proses sidang selanjutnya.
Ia menilai mangkirnya pihak tergugat dalam dua kali persidangan ini, dinilai keuntungan bagi kliennya.
“Iya ini keuntungan bagi kami, karena mereka menyia-nyiakan kesempatan untuk hak jawab dan pembelaan diri,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Ma’ruf sendiri menggugat 3 orang kader PKS diantaranya, Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin.
Pada perkara ini, ia juga meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9.850.000.000.

