Bawa Senjata Tajam, Penjara 12 Tahun Menanti

Islan Islan
1 Min Read

BONTANG – Seorang pria berinisial MJ, 52 tahun, asal Kecamatan Muara Badak terjaring membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.

Ia terjaring saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Muara Badak, Kamis (7/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya personel melihat gelagat yang mencurigakan dari MJ (52).

BACA JUGA:  BLT Kemensos Cair, Penerima Dapat Minyak Goreng dan Uang Tunai

Saat diperiksa dan dimintai keterangan, juga dilakukan penggeledahan dan mengamankan sebilah badik dengan panjang 30 sentimeter.

“MJ terjaring saat operasi Pekat, ia ketahuan membawa sebilah badik yang simpan di pinggang sebelah kirinya,” kata Mandiyono dalam rilisnya, Kamis (7/4/2022).

Dilanjutkan Mandiyono, penahanan mesti dilakukan karena memang setiap orang tidak diperbolehkan membawa sajam. Karena, dapat menjadi penyebab tindakan kriminal.

BACA JUGA:  Buaya yang Diduga Terkam Warga Muara Badak Berhasil Ditangkap

Berdasarkan pengakuan tersangka, badik tersebut dirinya bawa untuk berjaga-jaga. Tetapi tentu tindakan itu salah dimata hukum.

“Bagaimanapun tidak boleh membawa sajam karena bisa saja menyebabkan tindakan kriminal dan salah dimata hukum,” sambungnya.

Saat ini tersangka MJ telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam.

BACA JUGA:  Polres Bontang Tangkap Tiga Korlap Demonstrasi di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red/sel)

Share This Article