Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 31 merupakan perorangan dan dua lainnya korporasi atau perusahaan.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 37 laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama polres dan polresta jajaran. Seluruh perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” kata Endar.
Dari total 37 laporan polisi, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan dugaan keterlibatan perorangan, sedangkan tujuh laporan lainnya berkaitan dengan korporasi.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Polres Berau menjadi satuan dengan jumlah laporan terbanyak, yakni sembilan laporan. Disusul Polres Kutai Kartanegara sebanyak tujuh laporan.
Kemudian Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan.
Sementara Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Adapun Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan.
Berdasarkan data kumulatif Januari hingga 28 Oktober 2026, Polda Kaltim mencatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot). Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni 1.661 hektare. Berikutnya Berau seluas 1.252 hektare dan Kutai Barat mencapai 1.200,1 hektare.
Sementara itu, dampak kabut asap akibat karhutla dilaporkan mengganggu kualitas udara di permukiman warga dan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.
Polda Kaltim memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.

