Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Paser dan PPU, Pemasok Diburu

selisik
4 Min Read

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melansir Prokal.co, dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada 16 dan 17 Oktober 2026 tersebut, polisi menyita sabu, uang tunai, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kedua wilayah itu.

Kasus pertama diungkap di sekitar Jembatan Mandaro, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 19.42 Wita. Polisi mengamankan Nanang Sakrani alias Anang (49), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kawasan sekitar Jembatan Mandaro diduga kerap menjadi lokasi peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, kami Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku inisial N sebagai orang yang diduga terlibat edarkan sabu,” jelas Romylus.

BACA JUGA:  Dua Wanita Peracik dan Pengedar Pil Ineks Ditangkap Polresta Samarinda

Petugas kemudian melakukan pembelian terselubung atau undercover buy sebelum mengamankan Nanang di pinggir Jembatan Mandaro, Jalan Tanjung-Kuaro, Desa Busui, Kecamatan Muara Komam.

“Dari penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar satu gram, dua telepon seluler merek Samsung dan Vivo, satu sepeda motor Yamaha Mio GT 125, serta uang tunai Rp 11,55 juta,” kata Romylus.

Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, pelaku Nanang mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama Udin Unyil. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nanang menyebut sabu itu diserahkan secara langsung oleh Udin Unyil. Ia mengaku memperoleh lima gram sabu dengan harga Rp 8 juta dan memiliki waktu sekitar satu bulan untuk menjalankan atau mengedarkan barang tersebut.

BACA JUGA:  Ayam Balado Isi Sabu Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda

Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri dugaan peran pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Paser.

Sehari setelah penangkapan pelaku Nanang, tim operasional Subdirektorat I Narkotika Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali mengamankan seorang pria bernama Hardi (44) di sebuah rumah di Jalan CPO, RT 16, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.15 Wita.

Penangkapan Hardi juga berawal dari informasi masyarakat. Setelah mengamankan dan menginterogasi pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu.

Polisi turut menyita dua sendok takar, tiga pak plastik klip bening, satu timbangan digital, dan satu telepon seluler merek Redmi berwarna krem. Berdasarkan keterangan awal Hardi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Anca. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan orang yang diduga memasok narkotika tersebut.

BACA JUGA:  Kembali Berulah, Residivis Narkoba Ditangkap di BSD Bontang

Dalam kedua perkara tersebut, penyidik para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku juga disangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pengembangan perkara masih diperlukan untuk mengungkap pemasok yang disebut para tersangka, yakni Udin Unyil dan Anca, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

TAGGED:
Share This Article