Dugaan Pungli Pertek Rp250 Ribu per Petugas Mencuat, BPN Bontang Buka Hotline dan Ancam Sanksi Petugas

selisik
3 Min Read

Bontang – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bontang membuka hotline pengaduan masyarakat menyusul munculnya keluhan pengusaha terkait dugaan pungutan dalam proses pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek).

Kepala Kantor ATR/BPN Bontang, Hamim Muddayana, mengatakan masyarakat maupun pelaku usaha dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0811 1068 0000.

Ia meminta pelapor menyertakan bukti pendukung, termasuk foto petugas jika memiliki dokumentasi terkait dugaan praktik pungutan liar.

“Silakan melapor melalui hotline. Pungutan liar dengan mematok nominal tidak dibenarkan. Itu pelanggaran,” ucap Hamim, Kamis (24/9/2026).

Hamim menjelaskan, dalam proses pengajuan Pertek, pelaku usaha memang dapat diminta menyiapkan biaya akomodasi untuk kebutuhan kunjungan lapangan petugas.

BACA JUGA:  Ombudsman RI Soroti Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Samarinda

Ketentuan tersebut, menurutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Namun, biaya tersebut tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh petugas. Pengusaha hanya diminta mengganti biaya transportasi petugas yang melakukan pengecekan lapangan.

Ia juga menegaskan petugas tidak diperkenankan meminta fasilitas penjemputan karena telah memiliki kendaraan operasional.

“Tidak boleh ada penentuan tarif. Kalau diminta Rp250 ribu per orang itu masuk kategori pungli. Nanti kami akan sanksi petugasnya,” sambungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul keluhan dari salah seorang pengusaha di Bontang yang tengah mengurus perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

BACA JUGA:  Jadi Polemik, Pemprov Kaltim Siapkan Regulasi Larangan Pungutan Wisuda

Dalam proses tersebut, pengusaha bersangkutan diminta melengkapi Pertek yang membutuhkan pengecekan langsung ke lokasi.

Ia mengaku terdapat lima petugas BPN yang datang ke lokasi. Pengusaha tersebut kemudian memberikan uang Rp150 ribu melalui stafnya sebagai biaya akomodasi.

Namun, uang tersebut disebut belum sesuai dengan permintaan petugas.

“Saya suruh staf kasih Rp150 ribu. Tapi petugas minta Rp250 ribu per orang. Ini sudah kebangetan. Mereka sampai lima orang, kami harus keluarkan uang yang banyak hanya untuk mereka,” keluhnya.

Jika dihitung berdasarkan lima petugas, biaya yang disebut diminta mencapai Rp1,250,000 dalam satu kali kunjungan.

BACA JUGA:  Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda Sekolah di Kaltim

Selain persoalan biaya, pengusaha tersebut juga mengeluhkan waktu penerbitan Pertek yang dinilai cukup lama. Ia menyebut prosesnya dapat berlangsung sekitar satu bulan.

“Kami sudah diminta uang. Terus Pertek lama juga keluarnya,” sambungnya.

Terkait durasi pelayanan, Hamim mengatakan proses penerbitan Pertek secara umum berada di kisaran 14 hari kerja. Menurutnya, durasi pelayanan tersebut dipantau melalui sistem kinerja.

“Kalau terlambat kinerja kami akan disorot dan itu tidak boleh. Silakan lapor kalau ada kendala ke hotline kami,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article