Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda Sekolah di Kaltim
Samarinda – Pelepasan dan wisuda sekolah-sekolah di Kaltim kembali dihantui pungutan yang membebani orang tua siswa. Mengantisipasi agar masalah ini tak terus berulang saban tahun, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan.
“Bagi masyarakat yang merasa keberatan atau menemukan dugaan pungutan liar terkait pelepasan atau wisuda di sekolah, silakan lapor. Kami siap menindaklanjuti,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin dalam siaran pers, Selasa, 11 Maret 2025, melansir kaltimpost.id.
Laporan bisa disampaikan lewat nomor +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman. Adanya pungutan yang membebani orang tua murid jelas salah. Aturannya jelas.
Surat Edaran Kemendikbud 14/2023 menegaskan kegiatan wisuda di satuan pendidikan, dari PAUD, SD, hingga SMP tak boleh menjadi beban peserta didik maupun orang tuanya.
“Pelepasan atau wisuda itu sah-sah saja, tapi tidak boleh membebani,” lanjutnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menambahkan, persoalan ini bukan barang baru. Setiap tahun, pungutan sering terjadi dengan dalih sumbangan rasa pungutan itu berasal dari komite sekolah.
“Komite itu bagian dari sekolah. Jangan sampai ada anggapan komite itu entitas terpisah. Kalau komite menarik pungutan, itu tetap bagian dari kebijakan sekolah,” tegasnya.
Regulasi pun sudah cukup jelas. Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud 75/2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. “Komite boleh menggalang dana atau menerima sumbangan, tapi bukan pungutan,” tambahnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi atau kabupaten/kota, menurut lembaga pengawas mutu pelayanan publik ini, perlu mengambil langkah preventif yang lebih konkret dari sekadar edaran untuk memastikan kepala sekolah atau komitenya, tak melakukan pungutan berkedok sumbangan.
ORI mendorong Disdik menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat sehingga laporan-laporan yang masuk dapat cepat ditindaklanjuti. Selain itu, Perlu ada perluasan peran cabang dinas dan pengawas sekolah. Jangan hanya fokus ke urusan akademik, tapi juga mengawasi potensi maladministrasi di lapangan.
“Pengawas sekolah harus punya pemahaman lebih dari sekadar soal kurikulum. Mereka juga harus peka terhadap praktik pungutan liar yang merugikan orang tua murid,” tutupnya.