Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda Sekolah di Kaltim

Share your love

Samarinda – Pelepasan dan wisuda sekolah-sekolah di Kaltim kembali dihantui pungutan yang membebani orang tua siswa. Mengantisipasi agar masalah ini tak terus berulang saban tahun, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan.

“Bagi masyarakat yang merasa keberatan atau menemukan dugaan pungutan liar terkait pelepasan atau wisuda di sekolah, silakan lapor. Kami siap menindaklanjuti,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin dalam siaran pers, Selasa, 11 Maret 2025, melansir kaltimpost.id.

Laporan bisa disampaikan lewat nomor +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman. Adanya pungutan yang membebani orang tua murid jelas salah. Aturannya jelas.

BACA JUGA:  Jadi Polemik, Pemprov Kaltim Siapkan Regulasi Larangan Pungutan Wisuda

Surat Edaran Kemendikbud 14/2023 menegaskan kegiatan wisuda di satuan pendidikan, dari PAUD, SD, hingga SMP tak boleh menjadi beban peserta didik maupun orang tuanya.

“Pelepasan atau wisuda itu sah-sah saja, tapi tidak boleh membebani,” lanjutnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menambahkan, persoalan ini bukan barang baru. Setiap tahun, pungutan sering terjadi dengan dalih sumbangan rasa pungutan itu berasal dari komite sekolah.

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Ancam Pecat Kepala Sekolah yang Nekat Gelar Wisuda

“Komite itu bagian dari sekolah. Jangan sampai ada anggapan komite itu entitas terpisah. Kalau komite menarik pungutan, itu tetap bagian dari kebijakan sekolah,” tegasnya.

Regulasi pun sudah cukup jelas. Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud 75/2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. “Komite boleh menggalang dana atau menerima sumbangan, tapi bukan pungutan,” tambahnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi atau kabupaten/kota, menurut lembaga pengawas mutu pelayanan publik ini, perlu mengambil langkah preventif yang lebih konkret dari sekadar edaran untuk memastikan kepala sekolah atau komitenya, tak melakukan pungutan berkedok sumbangan.

BACA JUGA:  Ombudsman RI Soroti Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Samarinda

ORI mendorong Disdik menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat sehingga laporan-laporan yang masuk dapat cepat ditindaklanjuti. Selain itu, Perlu ada perluasan peran cabang dinas dan pengawas sekolah. Jangan hanya fokus ke urusan akademik, tapi juga mengawasi potensi maladministrasi di lapangan.

“Pengawas sekolah harus punya pemahaman lebih dari sekadar soal kurikulum. Mereka juga harus peka terhadap praktik pungutan liar yang merugikan orang tua murid,” tutupnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!