Dugaan Pencabulan Bocah di Bimbel Balikpapan, Wawali Minta Orang Tua Awasi Anak

selisik
2 Min Read

Balikpapan – Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan mendapat perhatian pemerintah kota.

Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo meminta pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga.

Bagus mengatakan, langkah pencegahan sebenarnya dapat dilakukan sejak proses perekrutan seseorang yang bekerja di lingkungan berkaitan dengan anak.

Mulai penerapan standar operasional prosedur (SOP), asesmen, hingga wawancara calon pekerja.

Namun, menurut dia, rangkaian penyaringan tersebut tetap memiliki keterbatasan. Karakter dan perilaku setiap orang tidak selalu dapat diketahui sepenuhnya melalui proses seleksi.

BACA JUGA:  Pemuda 19 Tahun di Kukar Setubuhi Anak di Bawah Umur

“Kita sudah memberikan SOP, kita sudah melakukan asesmen, melakukan wawancara, dan lainnya, supaya sesuatu yang negatif ini bisa kecil kemungkinan terjadi,” kata Bagus, Senin (14/9) dilansir Kaltimpost.id.

Karena itu, pengawasan terhadap anak dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah maupun tempat anak beraktivitas.

Keluarga memiliki peran penting untuk mendeteksi lebih dini apabila anak mengalami persoalan.

Bagus meminta orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Komunikasi tersebut diperlukan agar anak merasa nyaman menceritakan kejadian yang dialaminya, baik di lingkungan pendidikan maupun tempat bermain.

BACA JUGA:  Kepsek di PPU Ditangkap Usai Nodai Siswi SMP dengan Iming-iming Rp500 Ribu

“Makanya saya selalu bilang ke warga, ke orangtua, tolong diawasi anak-anak kita. Kalau di rumah tetap jaga komunikasi,” ujarnya.

Terkait dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru tersebut, Bagus meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Penanganan perkara harus diserahkan kepada penyidik berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. “Kita kan tetap harus ada praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun tersebut viral di media sosial.

Seorang oknum guru SMA berinisial SF dilaporkan atas dugaan perbuatan terhadap korban ketika mengikuti les di rumahnya.

BACA JUGA:  Bocah 5 Tahun di Samarinda Dicabuli Anak Pengasuhnya

Perkara tersebut masih ditangani kepolisian. SF sempat diamankan dan kemudian tidak ditahan dengan kewajiban melapor secara berkala.

Kasus itu sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan anak tidak hanya melalui prosedur kelembagaan, tetapi juga pengawasan berlapis serta komunikasi antara anak, keluarga, dan lingkungan tempat mereka beraktivitas.

TAGGED:
Share This Article