Gara-Gara Pentol Rp5 Ribu, Pria di Samarinda Diduga Serang Penjual Pakai Badik

selisik
2 Min Read

Samarinda – Perselisihan soal pembayaran pentol berujung dugaan penganiayaan di area parkir Pasar Kedondong, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (7/9/2026).

Melansir Prokal.co, seorang pria berinisial S (39) diamankan polisi setelah diduga menyerang seorang penjual pentol menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban mengalami luka robek pada bagian leher dan kepala.

Hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban sedang berjaga di area parkir Pasar Kedondong. Terduga pelaku inisial S asal Sampang, datang dan terlibat perdebatan dengan korban. Perselisihan tersebut diduga bermula ketika pelaku inisal S makan pentol yang dijual korban, tetapi belum membayarnya.

BACA JUGA:  Dipicu Cekcok dan Pengaruh Miras, Perempuan 21 Tahun Ditahan Usai Aniaya Pengunjung THM di Bontang

Korban kemudian memberikan uang Rp 5.000. Namun, setelah itu kembali terjadi adu mulut. Selanjutnya, pelaku S tiba-tiba mengeluarkan badik dan mengarahkannya kepada korban. Korban sempat menghindar, tetapi serangan tersebut mengenai bagian leher dan kepala.

“Korban mengalami luka robek,” demikian kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi.

BACA JUGA:  Gara-gara WhatsApp, Pria di Samarinda Dianiaya dan Diancam Pakai Mandau

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku inisial S sekitar pukul 16.00 Wita, atau dua jam setelah kejadian.

Pelaku S ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya, berukuran 49 sentimeter, serta surat Visum et Repertum.

BACA JUGA:  Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Sumar selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Share This Article