Cekcok saat Pesta Miras, Pria di Bukit Kusnodo Bontang Tebas Rekan dengan Mandau hingga Kritis

selisik
2 Min Read

Bontang – Pesta minuman keras (miras) di kawasan Bukit Kusnodo, Bontang, berujung aksi penyerangan menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial RH (44) diamankan polisi setelah melukai rekannya sendiri hingga mengalami luka berat dan kehilangan banyak darah.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pipa, Bukit Kusnodo, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda Markus Sihotang mengatakan, kejadian bermula ketika RH bersama korban dan sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Senjata Makan Tuan, Pria di Teluk Pandan Dilalap Api Saat Hendak Bakar Motor Istri

Di tengah kondisi tersebut, korban terlibat perselisihan dengan salah seorang rekannya. RH kemudian berusaha menghentikan pertengkaran karena khawatir keributan itu mengundang perhatian warga sekitar.

Namun, teguran RH justru memicu perselisihan antara dirinya dan korban. Korban disebut meminta RH tidak mencampuri persoalan tersebut.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga RH meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, RH mengambil sebilah mandau.

RH selanjutnya kembali menemui korban dengan membawa senjata tajam tersebut. Saat korban berusaha menjauh, RH mengejarnya.

“Korban sempat berlari sekitar 20 meter, kemudian terkena mandau di bagian punggung hingga terjatuh,” ujar Markus.

BACA JUGA:  Senjata Makan Tuan, Pria di Teluk Pandan Dilalap Api Saat Hendak Bakar Motor Istri

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan kehilangan banyak darah. Kondisinya dilaporkan kritis dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT).

Setelah melihat korban dalam kondisi lemas, RH kemudian membawa korban ke rumah sakit. Dalam perjalanan, RH disebut mulai menyadari perbuatannya dan mengaku menyesal.

“Sadar langsung tersangka. Jadi korban dibawa ke RS. Polisi langsung amankan tersangka di RS PKT,” kata Markus.

BACA JUGA:  Senjata Makan Tuan, Pria di Teluk Pandan Dilalap Api Saat Hendak Bakar Motor Istri

Polisi yang memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut kemudian mendatangi RS PKT dan mengamankan RH.

RH kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang melatarbelakangi penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 466 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article