Balikpapan – Polda Kalimantan Timur mengirimkan sinyal perang terbuka terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga orang pria kini resmi menyandang status tersangka setelah terbukti memicu dua kejadian karhutla hebat di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.
Akibat ulah nekat para pelaku, setidaknya 12 hektare lahan hangus terbakar dengan kerugian materiil mencapai Rp1,2 miliar.
“Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi dilansir Prokal.co.
Kasus pertama diungkap jajaran Polres Kutai Kartanegara di kawasan Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Dua pria berinisial N dan JP diringkus usai kedapatan merintis dan membersihkan lahan menggunakan metode pembakaran. Aksi keduanya terendus saat tim patroli PT ITCIKU melihat kepulan asap membumbung tinggi pada akhir Juli lalu.
Sementara itu, kasus kedua menyeret seorang tersangka berinisial BS di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. BS sengaja menyulut api di lima titik berbeda untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Terik kemarau dan tiupan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar hingga tak terkendali menghanguskan area sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sanksi berat sesuai regulasi perlindungan lingkungan dan kehutanan. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar guna memberikan efek jera di tengah tingginya ancaman bencana kabut asap di Kalimantan Timur.

