Prabowo Setop Impor Solar Mulai Juli, Indonesia Beralih ke B50 dari Sawit

selisik
3 Min Read

Selisik.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Indonesia menghentikan impor solar mulai Juli tahun ini. “Jadi dari mulai bulan Juli ini kita tidak impor solar lagi dari luar negeri saudara-saudara,” kata Prabowo dalam Panen Raya Bersama TNI di Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026).

Sebab, kini Indonesia sudah bisa menghasilkan solar B50 atau solar dari kepala sawit.

Menurut Prabowo Indonesia menjadi negara pertama yang berhasil membuat B50. “Sebelumnya kita berhasil menjadi negara pertama di dunia yang menghasilkan B50. Kita sekarang menghasilkan solar dari kelapa sawit,” ungkap Prabowo.

BACA JUGA:  RDMP Balikpapan Beroperasi, Pemerintah Tutup Keran Impor Solar, Avtur Menyusul

Selain itu, Prabowo juga menghentikan impor solar karena ingin para petani sawit mendapatkan uang lebih. “Lebih baik uang itu beredar di Indonesia, dinikmati oleh petani-petani sawit di seluruh Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo telah resmi meluncurkan BBM baru biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Diketahui, penerapan B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Selain itu, diatur pula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

BACA JUGA:  Kendaraan Nopol Luar Kalimantan Diminta Mutasi, Rustam: Agar Kuota BBM Bertambah

Melalui mandatori B50 ini, maka diwajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk semua jenis BBM berupa minyak solar.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Jika badan usaha BBM tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN tidak menyalurkan B50, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM pun diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.

BACA JUGA:  RDMP Balikpapan Beroperasi, Pemerintah Tutup Keran Impor Solar, Avtur Menyusul

Kesiapan dari aspek teknis sudah dilakukan pemerintah melalui pengujian pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api. Pengujian ini bertujuan memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50.

(Kompas.com)

Share This Article