Selisik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat fungsi pengawasan terhadap operasional tempat hiburan untuk memastikan kepatuhan terhadap izin yang dimiliki.
Fokus pengawasan saat ini diarahkan pada kesesuaian aktivitas usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Febtri Manik, Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, menyatakan telah menerima laporan mengenai adanya tempat hiburan yang beroperasi di luar koridor izin. Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya penjualan miras di lokasi yang secara administrasi belum berizin.
“Nah, saya dengar selentingan dia jual. Makanya kita mau cek juga nanti sudah mengantongi belum,” ujarnya.
Febtri menjelaskan, bahwa setiap jenis usaha memiliki batasan izin yang berbeda-beda. Tempat hiburan yang hanya mengantongi izin karaoke tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol tanpa adanya izin tambahan yang sah sesuai Perda.
Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa setiap izin usaha memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa operasional di lapangan masih sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
“Tergantung KBLI-nya, apakah dia 10 tahun atau 5 tahun, nanti akan kita lihat. Semua ada waktunya,” tambah Febtri
Langkah ini diambil DPMPTSP untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan. Pengusaha yang taat aturan tidak boleh dirugikan oleh adanya pelaku usaha lain yang beroperasi secara ilegal atau melampaui kewenangan izinnya.
Ia pun mengimbau para pemilik usaha untuk segera melakukan pembaruan izin jika ingin menambah jenis layanan.
“Hal ini penting agar bisnis yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sanksi administratif,” tandasnya.

