Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang semakin memperketat penerapan standar usaha hotel demi menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan wisatawan.
Melalui regulasi terbaru berbasis risiko, setiap pelaku usaha hotel diwajibkan memenuhi standar operasional sesuai klasifikasi usaha masing-masing agar kegiatan usaha tetap legal dan aman dijalankan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur standar usaha hotel, baik hotel berbintang maupun hotel non bintang atau melati.
Menurutnya, penerapan standar berbasis risiko menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh hotel memiliki sistem keselamatan dan pelayanan yang memadai.
“Standar usaha hotel ini dibuat untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan kesehatan wisatawan selama menginap,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dalam regulasi tersebut, usaha hotel dibagi ke dalam tiga kategori risiko, yakni menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“Penentuan kategori dilakukan berdasarkan jumlah kamar, jumlah tenaga kerja, serta luas bangunan hotel,” timpal Aspiannur.
Adapun, hotel dengan kapasitas 61 hingga 100 kamar masuk kategori menengah rendah. Sementara hotel dengan jumlah kamar 101 hingga 200 unit tergolong menengah tinggi. Adapun hotel dengan lebih dari 200 kamar atau luas bangunan di atas 10 ribu meter persegi masuk kategori risiko tinggi.
“Jadi, masing-masing kategori memiliki kewajiban berbeda. Hotel kategori menengah rendah diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi paling lambat satu tahun setelah operasional berjalan,” bebernya.
Sedangkan hotel dengan kategori menengah tinggi dan tinggi wajib mengantongi Sertifikat Standar Usaha dari LSU Bidang Pariwisata dan mengunggahnya melalui sistem OSS.
“Khusus hotel yang memanfaatkan ruang laut, diwajibkan ada persetujuan pemanfaatan ruang laut,” bener Aspiannur.
Selain itu, Aspiannur juga menegaskan bahwa, selain dokumen perizinan, standar sarana keselamatan hotel juga menjadi perhatian. Pelaku usaha diwajibkan menyediakan APAR, jalur evakuasi, instalasi air bersih, sistem pengelolaan limbah, hingga fasilitas kesehatan bagi karyawan.
Untuk hotel bertingkat lima atau lebih, keberadaan lift tamu beserta dokumen uji berkala juga menjadi syarat wajib.
“Bahkan hotel risiko tinggi wajib memiliki sistem keamanan tambahan seperti CCTV, sprinkler, alat deteksi kebocoran gas, hingga sistem pemutus otomatis sumber energi,” tegasnya.
Aspiannur menambahkan, aspek sanitasi lingkungan turut menjadi fokus pengawasan pemerintah. Hotel diwajibkan menjalankan program pest control serta general cleaning secara berkala guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan tamu.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha hotel agar memahami standar usaha sejak awal pembangunan maupun operasional usaha, agar proses pengawasan dan sertifikasi dapat berjalan lebih mudah dan tertib,” tandasnya.

