Selisik.id – Di balik perannya sebagai pintu utama pelayanan perizinan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang juga menyediakan berbagai layanan perizinan nonberusaha yang berkaitan dengan aktivitas dan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Layanan perizinan nonberusaha mencakup berbagai sektor, mulai dari kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan fasilitas publik. Keberadaan layanan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aktivitas masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan seluruh layanan tersebut saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi Perizinan Digital (PD).
“Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara lebih mudah dan transparan,” ujar Sofyansah.
Menurutnya, jenis perizinan nonberusaha yang dikelola cukup beragam. Di antaranya izin penyelenggaraan reklame, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), surat keterangan penelitian, izin pengumpulan uang dan barang, serta berbagai layanan kelembagaan lainnya.
Selain itu, sektor pendidikan nonformal juga menjadi salah satu layanan yang cukup banyak diajukan masyarakat. DPMPTSP melayani proses perizinan pendirian taman kanak-kanak, rumah pintar, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, hingga lembaga bimbingan belajar.
Meskipun izin diterbitkan oleh DPMPTSP, proses verifikasi teknis tetap dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi sektor terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum izin diterbitkan.
“Setiap permohonan akan diperiksa terlebih dahulu oleh OPD teknis. Dalam beberapa jenis izin juga dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sesuai dengan dokumen yang diajukan,” timpalnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai dan rekomendasi teknis diterbitkan, DPMPTSP akan melanjutkan tahapan penerbitan izin. Mekanisme tersebut diterapkan sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Menurut Sofyansyah, kolaborasi antara DPMPTSP dan OPD teknis menjadi kunci agar setiap izin yang diterbitkan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai regulasi.
“Ke depan, Kita akan terus mendorong pemanfaatan layanan digital agar proses pengurusan perizinan nonberusaha dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kota Bontang,” tutupnya.

