Selisik.id – Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses penerbitan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kota Bontang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pengajuan izin Andalalin merupakan salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembangunan tertentu. Kajian ini diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
Sementara, hingga saat ini masih banyak ditemukan sejumlah permohonan yang belum dapat diproses karena dokumen pendukung yang disampaikan belum lengkap. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi harus ditunda hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Masih ada beberapa permohonan yang harus kami kembalikan karena persyaratannya belum lengkap. Padahal jika seluruh dokumen sudah tersedia sejak awal, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujar Idrus.
Menurutnya, kelengkapan administrasi sejak awal akan sangat membantu mempercepat proses pemeriksaan berkas. Selain memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi, hal itu juga menghindarkan pemohon dari pengembalian dokumen yang berpotensi memperpanjang waktu pengurusan izin.
Idrus menyampaikan bahwa pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah tersedia sebelum mengajukan permohonan.
“Kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum mengajukan permohonan. Langkah sederhana ini bisa menghemat waktu dan memperlancar proses perizinan,” katanya.
Ia menerangkan bahwa terdapat lima dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam pengajuan izin Andalalin. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan, scan KTP penanggung jawab pembangunan, scan KTP konsultan penyusun dokumen Andalalin, sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Seluruh dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam proses penilaian permohonan.
“Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan identitas para pihak yang terlibat serta menjamin bahwa kajian Andalalin disusun oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Andalalin merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan. Melalui kajian tersebut, pemerintah dapat mengukur potensi dampak suatu kegiatan terhadap arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kapasitas infrastruktur transportasi di sekitar lokasi proyek.
“Hasil kajian Andalalin menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah antisipasi yang diperlukan. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas maupun keselamatan masyarakat,” ungkap Idrus.
Ia menegaskan bahwa tujuan Andalalin bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dalam proses perizinan. Kajian tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Tujuan Andalalin bukan hanya melengkapi syarat administrasi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap pembangunan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat,” tegasnya.

