6 Penyerang Rumah Pemilik Pohon Mangga di Bontang Jadi Tersangka, Polisi: Terekam CCTV Bawa Sajam

selisik
3 Min Read

Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di Gang Bersama 7, Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, usai kematian pria berinisial Ri dalam insiden dugaan pencurian mangga.

Keenam tersangka diamankan polisi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22).

“Ke enamnya ini sudah ditetapkan tersangka setelah kita lakukan hasil penyelidikan,” ujar Markus saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA:  Kasus Maling Mangga di Bontang Memanas, Polisi Proses Dugaan Penganiayaan dan Perusakan

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta hasil pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Dari hasil penyidikan, empat tersangka diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap warga, sementara dua lainnya diduga melakukan pemotongan pohon mangga secara paksa.

“Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penyerangan wilayah pemukiman. Penyidik menetapkan mereka tersangka berdasarkan alat bukti CCTV dan pra rekonstruksi,” katanya.

Markus menyebut para tersangka terekam jelas dalam rekaman CCTV saat melakukan aksi penyerangan. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat membawa senjata tajam.

BACA JUGA:  Polisi Panggil Pelaku Penyerangan Rumah Warga Usai Kasus Curi Mangga di Api-Api, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama

“Para tersangka terekam jelas di CCTV memukul korban. Selain itu, tampak pula pelaku penyerangan yang membawa sajam,” ungkapnya.

Keributan tersebut bermula setelah keluarga Ri mendatangi rumah pemilik pohon mangga di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api. Kedatangan mereka dipicu informasi dari rekan korban yang menduga Ri meninggal bukan semata akibat terjatuh dari pohon mangga, melainkan karena adanya unsur kekerasan.

Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan yang diwarnai dugaan penganiayaan, pengerusakan rumah, hingga aksi pemotongan pohon mangga secara paksa.

Namun demikian, polisi memastikan hasil pra rekonstruksi belum menemukan adanya dugaan pengeroyokan terhadap Ri sebelum meninggal dunia.

BACA JUGA:  Panik saat Mencuri, Pria di Api-Api Jatuh dari Pohon dan Hantam Beton

“Kami sayangkan aksi tersebut dilakukan oleh mereka. Tidak dibenarkan meminta file CCTV sampai melakukan kekerasan,” tegas Markus.

Ia juga menyebut seluruh pihak yang terekam dalam CCTV akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita panggil semua nanti. Banyak yang terekam di CCTV, nanti kita identifikasi satu-satu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

TAGGED:
Share This Article