Pura-pura Antar Paket, Empat Perampok Sekap dan Todong Satu Keluarga di Samarinda Pakai Airsoft Gun

selisik
4 Min Read

Samarinda – Polsek Samarinda Seberang bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan RT 017, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin (11/5/2026), dipimpin Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial RD, MY, LP, dan MT. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi kurir paket untuk masuk ke rumah korban.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Korban diketahui bernama Syamsudin (58).

“Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial RD, MY, LP, dan MT. Mereka sudah diamankan,” ujar Baihaki.

Ia menjelaskan, aksi bermula saat para pelaku datang membawa paket yang diterima anak korban. Namun ketika hendak melakukan pembayaran, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada anak korban.

BACA JUGA:  Toko Sembako di Rawa Indah Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Rp 15 Juta

Pelaku kemudian mengikat tangan, kaki, dan mulut korban menggunakan lakban. Tidak lama berselang, Syamsudin keluar dari kamar usai melaksanakan salat Ashar dan mendapati tiga pria bermasker berada di dalam rumahnya.

“Awalnya korban mengira hanya bercanda. Tetapi setelah melihat anaknya sudah diikat lakban, korban baru sadar itu perampokan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, tersangka RD berperan menodongkan senjata ke arah korban, sedangkan tersangka LP mengancam menggunakan badik yang diarahkan ke leher hingga perut korban.

Para pelaku lalu memaksa korban masuk ke kamar dan meminta uang. Korban sempat menyerahkan tas berisi uang Rp10 juta. Saat berada di dalam kamar, perhatian pelaku sempat teralihkan setelah sebuah kotak perhiasan terjatuh hingga akhirnya mereka kembali mengambil uang Rp1 juta yang berada di saku celana korban.

Setelah menguasai barang berharga, para pelaku kembali mengikat korban beserta anggota keluarganya sebelum melarikan diri.

“Total ada tiga korban yang diikat, yaitu korban utama, anak korban, dan istri korban,” jelas Baihaki.

BACA JUGA:  Warga Bontang Jadi Korban Perampokan, Uang Rp3 Juta Raib

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan bersama Unit Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda. Dari hasil pengembangan, petugas lebih dahulu menangkap tersangka MY di Gang Masjid, Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam.

“Dari penangkapan MY kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka RD, LP, termasuk seorang perempuan berinisial MT,” ungkapnya.

Baihaki mengungkapkan, RD merupakan otak aksi perampokan tersebut. Ia disebut menyiapkan pelat nomor palsu untuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan sempat menembakkan senjata angin ke arah plafon rumah korban untuk menakut-nakuti penghuni rumah.

Sementara itu, LP diketahui memiliki utang kepada korban dan kerap meminjam uang. Polisi menyebut motif perampokan dipicu persoalan utang piutang antara tersangka dan korban.

“RD juga punya motif sakit hati karena menganggap bunga utang temannya, yakni LP, semakin besar,” ujarnya.

Adapun MY berperan mengancam korban menggunakan badik, sedangkan MT bertugas menyediakan sepeda motor yang dipakai para pelaku.

BACA JUGA:  Pelaku Perampokan di KM 3 Bontang Ditangkap

Dari hasil kejahatan tersebut, komplotan pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar Rp16 juta yang kemudian dibagi rata kepada empat tersangka.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Macbook Apple, satu unit laptop Asus, satu unit iPad Apple, dua unit handphone, uang tunai Rp16 juta, satu unit Yamaha NMAX, satu unit senapan angin genggam, dua bilah badik, tiga tabung gas CO2, serta masker, helm, sarung tangan, dan lakban yang digunakan saat beraksi.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Share This Article