Samarinda – Polresta Samarinda bersama unsur aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti narkotika seberat lebih dari 5 kilogram hasil pengungkapan kasus selama triwulan pertama 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Samarinda pada Kamis (30/4/2026) itu melibatkan Kejaksaan Republik Indonesia serta Badan Narkotika Nasional sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti tindak pidana.
“Kegiatan pemusnahan ini bertujuan menunjukkan keterbukaan, transparansi, serta akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan tindak pidana di hadapan publik,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 11 laporan polisi selama periode Januari hingga Maret 2026, dengan total 13 tersangka yang telah diamankan.
“Dari 11 LP ini, barang bukti yang kita musnahkan pada siang hari ini ada tiga macam, yaitu sabu, ekstasi atau Inex, dan ganja,” jelas Hendri.
Rincian barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 2.992,69 gram, ekstasi sebanyak 436 butir dengan berat 154,84 gram, serta ganja kering seberat 2.204,96 gram.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan aparat terkait dan insan pers, sekaligus dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Hendri menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya merupakan bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud transparansi kami kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap kasus narkotika akan terus dilakukan secara konsisten guna menekan angka penyalahgunaan di masyarakat.
“Kami harapkan ini bisa disosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya.

