Selisik.id – Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat rekor suram sebagai provinsi dengan kerugian tertinggi akibat penipuan finansial digital di Kalimantan.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian mencapai Rp139,6 miliar dari 8.649 laporan yang masuk hingga 23 Desember 2025.
Angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan Kalimantan Barat yang merugi Rp64,1 miliar, Kalimantan Selatan Rp50,6 miliar, Kalimantan Tengah Rp32,2 miliar, dan Kalimantan Utara Rp14 miliar. Dengan kata lain, Kaltim menyumbang 46% total kerugian scam di seluruh Kalimantan.
“Kalimantan Timur menempati posisi kesembilan secara nasional dari segi jumlah laporan,” ujar Manajer Madya Satgas PASTI OJK/IASC Aditya Mahendra dalam rilisan media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Jika dirinci, Kota Balikpapan sebagai pusat ekonomi Kalimantan Timur mencatatkan kerugian terbesar senilai Rp41,8 miliar atau hampir 30% dari total kerugian Kaltim.
Samarinda, ibu kota provinsi, menyusul dengan kerugian Rp39,8 miliar. Pada kenyataannya, kedua kota ini menguasai 58 persen total kerugian di Kaltim. Artinya, warga perkotaan dengan akses internet lebih tinggi justru menjadi sasaran empuk para penipu yang semakin canggih.
Kemudian, Kabupaten Kutai Timur tercatat kehilangan Rp15,4 miliar, Kutai Kartanegara Rp14,7 miliar, dan Penajam Paser Utara merugi Rp8,6 miliar. Kabupaten Paser, Berau, Bontang, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu melengkapi daftar dengan total kerugian Rp19,0 miliar.
Fake Call Menjadi Momok Utama
Berbeda dengan tren nasional yang didominasi penipuan belanja daring, masyarakat Kaltim justru paling banyak terjebak modus fake call atau penipuan yang mengaku sebagai pihak lain. Tercatat 1.520 laporan masuk dengan modus ini atau 17,5% dari total kasus di Kaltim.
Aditya menjelaskan, penipu biasanya menyamar sebagai petugas bank, polisi, atau instansi pemerintah untuk meminta data pribadi korban.
“Mereka memanfaatkan kelemahan manusia, ketakutan, kesepian, dan keserakahan. Industri ini kini setara dengan perdagangan narkoba global,” ungkapnya.
Penipuan transaksi belanja online menempati posisi kedua dengan 1.389 laporan, diikuti penipuan keuangan lainnya (1.104 laporan).
Ironisnya, penipuan investasi berada di urutan keempat dengan 559 laporan namun rata-rata kerugian per kasus mencapai Rp57,2 juta, sekaligus menjadi tertinggi di antara semua modus.
Penipuan mendapatkan hadiah (485 laporan), penawaran kerja (458 laporan), dan melalui media sosial (373 laporan) yang melengkapi tujuh besar modus yang merajalela di Kaltim. Phishing, social engineering, dan pinjaman daring fiktif menyusul dengan total 554 laporan.
Kendati demikian, tingkat keberhasilan penyelamatan dana masih sangat memprihatinkan. Secara nasional, dari total kerugian Rp9 triliun yang dilaporkan ke IASC, hanya Rp402,5 miliar atau 4,47% yang berhasil diselamatkan.
Aditya menyebutkan kendala terbesar terletak pada keterlambatan pelaporan. Data menunjukkan 80% pengaduan baru masuk setelah 12 jam kejadian, padahal dana korban sudah lenyap dalam waktu kurang dari satu jam.
Pelarian dana juga semakin kompleks karena dipecah ke berbagai platform, seperti virtual account, e-wallet, cryptocurrency, hingga e-commerce.
Lebih lanjut, proses pemblokiran oleh bank dan penyedia jasa pembayaran masih lamban akibat keterbatasan SDM dan mekanisme yang belum seragam. Sementara, penelusuran dana dilakukan manual melalui sistem IASC yang sudah terintegrasi namun belum terotomatis. Dari 681.890 rekening yang dilaporkan secara nasional, hanya 127.046 atau 18,63% yang berhasil diblokir.
Menghadapi ancaman serius ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berdasarkan UU P2SK Nomor 4/2023 pasal 247 dan 305. Satgas ini melibatkan dua otoritas (OJK dan Bank Indonesia), enam lembaga termasuk Polri dan Kejaksaan, serta 13 kementerian.
IASC sebagai inisiatif Satgas PASTI diluncurkan November 2025 dengan tiga target utama, yaitu pemblokiran rekening cepat, identifikasi pelaku melalui database terpadu, dan penindakan hukum bersama Polri. Ancaman sanksi bagi pelaku mencapai pidana 5-10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Adapun, dia menuturkan edukasi masif dan kampanye nasional akan terus digalakkan melalui berbagai kanal informasi. Sebagai informasi, pelaporan bisa dilakukan langsung melalui situs https://iasc.ojk.go.id agar tindak lanjut dapat dilakukan secepat mungkin sebelum dana korban benar-benar lenyap tanpa jejak.
(Bisnis.com)

