Parlemen AS Ajukan RUU untuk Caplok Greenland

selisik
5 Min Read

Selisik.id – Seorang anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik mengajukan rancangan undang-undang yang memberi kewenangan kepada Presiden Donald Trump untuk menganeksasi Greenland dan menjadikannya negara bagian AS.

Langkah ini kembali memicu ketegangan diplomatik karena Greenland merupakan wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark.

Pemerintah AS berdalih aneksasi diperlukan untuk menghadapi pengaruh Rusia dan China di kawasan Arktik. Namun, Denmark, Greenland, serta negara-negara Eropa menolak keras wacana tersebut.

RUU untuk caplok Greenland

Anggota Kongres Partai Republik dari Florida, Randy Fine, pada Senin (12/1/2026) secara resmi memperkenalkan Greenland Annexation and Statehood Act, sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan memberi dasar hukum bagi pemerintah AS untuk mengupayakan aneksasi Greenland dan menjadikannya salah satu negara bagian AS.

Fine mengumumkan proposal itu melalui platform media sosial X, dengan menyebut bahwa RUU tersebut memungkinkan presiden “menemukan cara yang diperlukan untuk membawa Greenland ke dalam Persatuan.”

Menurut Fine, penguasaan Greenland akan memperkuat posisi strategis AS di kawasan Arktik.

“Dengan mengakuisisi Greenland, kita akan mencegah para musuh kita mengendalikan kawasan Arktik dan mengamankan sisi utara kita dari Rusia dan China,” kata Fine, yang dikenal sebagai sekutu politik Presiden Trump.

BACA JUGA:  Trump Singgung Gagal Raih Nobel Perdamaian, Ancam Eropa soal Rencana Ambil Alih Greenland

RUU ini memberi wewenang kepada presiden untuk bernegosiasi dengan Denmark guna menganeksasi atau memperoleh Greenland sebagai wilayah Amerika Serikat.

Selain itu, pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan kepada Kongres mengenai perubahan undang-undang federal yang diperlukan untuk mempercepat proses penerimaan Greenland sebagai negara bagian AS.

Trump tegaskan akuisisi Greenland adalah “keharusan”

Presiden Donald Trump kembali menegaskan minatnya terhadap Greenland dan menyebut pengambilalihan wilayah tersebut sebagai kebutuhan strategis.

Pada Minggu (11/1/2026), Trump menyatakan bahwa AS harus “mengakuisisi” Greenland untuk mencegah wilayah itu jatuh ke tangan Rusia atau China.

“Kita berbicara tentang mengakuisisi, bukan menyewa, bukan memilikinya dalam jangka pendek. Kita berbicara tentang mengakuisisi. Jika kita tidak melakukannya, Rusia atau China yang akan melakukannya, dan itu tidak akan terjadi ketika saya menjadi presiden,” ujar Trump kepada wartawan.

Trump sebelumnya juga menyebut kepemilikan Greenland sebagai “keharusan mutlak” bagi keamanan ekonomi AS, bahkan mengibaratkannya seperti “kesepakatan real estat besar.”

Greenland memang menarik perhatian Washington karena letaknya yang strategis di antara Amerika Utara dan Eropa, serta kekayaan sumber daya mineralnya.

BACA JUGA:  Trump Bersikeras Mesir-Yordania Akan Tampung Warga Gaza

Penolakan Denmark dan Greenland

Pemerintah Denmark dan Greenland kembali menegaskan bahwa wilayah tersebut tidak untuk dijual.

Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menolak keras pendekatan Amerika Serikat dan menegaskan kedaulatan negaranya.

“Amerika Serikat tidak memiliki hak untuk menganeksasi Greenland. Sama sekali tidak masuk akal untuk berbicara tentang AS yang perlu mengambil alih Greenland,” kata Frederiksen, seraya menekankan pentingnya menghormati hukum internasional dan kedaulatan negara.

Sikap serupa disampaikan oleh Perdana Menteri Greenland, Jens-Frederik Nielsen. Ia menyebut retorika AS sebagai sesuatu yang “sepenuhnya dan sama sekali tidak dapat diterima.”

“Amerika Serikat sekali lagi menegaskan keinginannya untuk mengambil alih Greenland. Ini adalah sesuatu yang tidak dapat diterima oleh koalisi pemerintah di Greenland dalam keadaan apa pun,” ujar Nielsen.

Ia menegaskan, “Greenland adalah bagian dari Kerajaan Denmark. Sebagai bagian dari Kerajaan, Greenland adalah anggota NATO, dan pertahanan Greenland karena itu harus dijamin melalui NATO.”

Seorang anggota parlemen Greenland yang mendukung kemerdekaan juga menyatakan tidak ada risiko aneksasi, seraya menegaskan bahwa klaim AS tidak memiliki dasar hukum.

Sementara itu, sejumlah negara Eropa menyatakan dukungan penuh kepada Denmark. Para pemimpin dari Norwegia, Swedia, Finlandia, dan PErancis menegaskan bahwa Greenland “bukan untuk ditaklukkan” dan masa depannya hanya dapat ditentukan oleh Denmark dan rakyat Greenland sendiri.

BACA JUGA:  FBI Selidiki Penembakan Donald Trump Sebagai Aksi Terorisme

Perdana Menteri Polandia Donald Tusk memperingatkan bahwa ketegangan trans-Atlantik terkait isu Arktik berisiko melemahkan persatuan Eropa.

Ia menekankan bahwa pertahanan kolektif dan diplomasi harus diutamakan di tengah meningkatnya persaingan kekuatan besar dunia.

Kepentingan geopolitik Arktik

Dengan populasi sekitar 57.000 jiwa, yang sebagian besar merupakan masyarakat adat, mayoritas warga Greenland menentang kemungkinan bergabung dengan AS, berdasarkan berbagai jajak pendapat dan pernyataan pejabat lokal.

Di sisi lain, diskusi jangka panjang tentang kemerdekaan Greenland dari Denmark menambah kompleksitas situasi ini.

Ketertarikan strategis terhadap Greenland sebagian didorong oleh kekhawatiran atas pergerakan angkatan laut Rusia dan meningkatnya investasi China di infrastruktur Arktik.

Amerika Serikat dan negara-negara NATO memandang Greenland sebagai elemen kunci dalam arsitektur pertahanan masa depan, meskipun Denmark juga telah meningkatkan anggaran pertahanannya di kawasan Arktik.

(Kompas.com)

Share This Article