Bontang – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Nu (47) ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat atas dugaan pencurian kartu ATM milik majikannya di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Gunung Anjasmoro, setelah polisi menerima laporan dari korban pada siang hari.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, dugaan pencurian mengarah kepada ART korban sendiri.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil pendalaman awal, identitas pelaku mengarah kepada ART korban,” ujar AKP Randy.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu kartu ATM BRI yang diduga milik korban sebagai barang bukti awal. Penyidik masih mendalami alasan tersangka mengambil kartu tersebut.
“Untuk alasan pencurian kartu ATM itu serta apakah sempat digunakan atau tidak, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata AKP Randy.
Informasi keberadaan tersangka diketahui pada malam hari. Saat Nu hendak mendatangi rumah korban, petugas langsung bersiaga dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
“Begitu tiba di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri motif, modus pencurian, serta sejak kapan dugaan perbuatan tersebut dilakukan.
“Untuk sementara, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidikan masih berjalan,” pungkas AKP Randy.

