Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Kutai Terbongkar, Tambang Galian C hingga Mangrove Dirambah

selisik
3 Min Read

Kutai Timur – Aktivitas perusakan di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) kembali terungkap. Dalam dua operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025, Balai TNK bersama tim gabungan menemukan tambang galian C dan pembukaan kawasan mangrove ilegal di sejumlah titik.

Melansir Kaltimpost.id, delapan unit alat berat disita, sementara beberapa orang diamankan untuk proses hukum. Penindakan dilakukan di wilayah Sungai Sirap, Sangkima, dan Martadinata. Seluruh lokasi tersebut berada di dalam kawasan TNK yang berstatus kawasan konservasi dan dilarang untuk aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan tanpa izin.

Operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025 di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Petugas menemukan aktivitas tambang galian C di kawasan berhutan dan mengamankan satu unit alat berat yang digunakan untuk membuka lahan.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim

Penertiban berlanjut pada 17 Desember 2025 di wilayah Sangkima. Di lokasi ini, aktivitas galian C ditemukan dalam skala lebih luas. Petugas mengamankan enam unit alat berat serta dua orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Sehari kemudian, 18 Desember 2025, operasi kembali dilakukan di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Petugas menemukan pembukaan kawasan mangrove untuk kegiatan revitalisasi tambak. Satu unit alat berat dan dua orang diamankan dari lokasi tersebut.

Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri menegaskan, aktivitas yang ditemukan di seluruh lokasi tersebut melanggar ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.

BACA JUGA:  Isran Noor Sebut Kaltim Jadi Terkenal gara-gara Ismail Bolong

“Kami sebagai pemangku Taman Nasional Kutai mau membuat efek jera. Kami berkomitmen untuk menjaga Taman Nasional Kutai sebagai sistem penyangga kehidupan. Kita tidak mau bencana yang ada di sebagian wilayah besar Indonesia terulang di Taman Nasional Kutai,” ujar Syaiful, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (29/12).

Ia menjelaskan, tambang galian C di kawasan hutan TNK berdampak langsung pada kerusakan ekosistem, sementara pembukaan mangrove berpotensi mengganggu keseimbangan kawasan pesisir.

“Tambang galian C ini merusak kawasan berhutan yang berpengaruh besar terhadap terganggunya keseimbangan ekosistem. Sementara di Martadinata, itu kawasan mangrove yang seharusnya dijaga karena berperan penting melindungi habitat pesisir,” kata Syaiful.

Dari total delapan alat berat yang diamankan, lima unit disita Balai TNK, dua unit diamankan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, dan satu unit masih berada di lokasi dengan penjagaan. Pengamanan dilakukan untuk mencegah alat berat dipindahkan atau digunakan kembali.

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Usut Isu Setoran Dana Tambang ke Jenderal Polisi

“Saya perintahkan untuk dijaga secara ketat oleh personel Balai TN Kutai,” ujarnya.

Penanganan hukum terhadap para terduga pelaku kini ditangani Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama aparat penegak hukum terkait. Proses tersebut dilakukan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal di dalam kawasan.

Share This Article