Samarinda – Rumah tangga AS (32) dan RS (40) yang berdomisili di kawasan Samarinda Ilir, pecah konflik hebat pada Minggu (21/9/2025) siang. Hanya gara-gara permintaan biologisnya ditolak, AS naik pitam dan melampiaskan emosi dengan menganiaya istrinya sendiri.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita. Saat berada di ruang tamu, AS mengajak istrinya untuk berhubungan intim. Namun RS menolak ajakan tersebut dengan alasan belum siap.
Penolakan itu ternyata membuat emosi AS memuncak. Tanpa banyak bicara, ia langsung menendang kaki RS dua kali, lalu memukul wajahnya sekali dengan tangan terbuka.
Tidak puas, AS kembali melayangkan bogem ke arah lengan dan badan korban. RS yang kesakitan jatuh dari kursi setelah lehernya dipiting. Situasi semakin mencekam ketika AS mengambil tabung gas 3 kilogram dan mengancam akan melemparkannya ke arah korban. RS sempat gemetar karena dia angkat tabung gas, takut benar-benar dilempar.
Belum berhenti di situ, rambut RS juga dijambak kuat-kuat hingga membuatnya semakin tersiksa. Usai melampiaskan kekerasannya, AS kemudian meninggalkan rumah, meninggalkan istrinya dalam kondisi trauma dan luka-luka.
RS yang tak kuasa menahan perlakuan kasar suaminya akhirnya mendatangi Polsekta Samarinda Kota untuk membuat laporan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Unit Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Selasa (22/9/2025) sekitar pukul 15.10 Wita, keberadaan AS berhasil terlacak di kawasan Ring Road II, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi pun meringkusnya tanpa perlawanan. RS langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo, saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. “Benar, kami sudah amankan terlapor. RS mengaku emosi lantaran ajakannya ditolak. Saat ini sudah kami tahan, berikut barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram, sarung, serta hasil visum korban,” tegasnya dilansir Prokal.co.
Dari hasil pemeriksaan, AS juga mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih melakukan kekerasan karena merasa kesal dan dipermalukan oleh istrinya. Namun alasan itu tak menyelamatkannya dari jeratan hukum. Polisi menegaskan, tindakan pelaku murni tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Atas perbuatannya, AS dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 Ayat (1). Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut kekerasan dalam rumah tangga. Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan cara baik-baik, bukan dengan kekerasan,” tandas Kapolsekta.
Kini, AS harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara RS masih menjalani pemulihan akibat luka dan trauma psikologis yang dideritanya.

