Selisik.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan kepada 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 36 perusahaan berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah ini tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Sanksi diberikan akibat perusahaan lalai menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang menjadi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan pascatambang.
Dalam surat tersebut ditegaskan, selama sanksi berlaku, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah IUP masing-masing. Perusahaan juga diminta segera mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi.
Jika kewajiban itu dipenuhi, maka sanksi akan dicabut. Sebaliknya, bila dalam waktu 60 hari sejak sanksi diterbitkan perusahaan tetap tidak menempatkan Jamrek, izin usaha pertambangan mereka terancam dicabut permanen.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyambut baik sikap tegas pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjamin reklamasi berjalan sesuai aturan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.
“Ini baru peringatan pertama. Mereka diberi waktu 60 hari untuk menempatkan Jamrek. Kalau tidak dipenuhi, izin mereka bisa dicabut permanen. Kami akan bantu mengawasi agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban ini. Sebab yang paling dirugikan masyarakat kalau reklamasi tidak dilakukan,” tegas Bambang.
Daftar 36 Perusahaan Tambang di Kaltim yang Dibekukan IUP-nya:
1. CV Ayu Wulan Lestari
2. CV Gudang Hitam Prima
3. CV Karya Putra Bersama
4. CV Mangkuraja
5. CV Muhammad Haikal
6. CV Rahmat
7. CV Rahmat Nikmat
8. Koperasi Banua Bersama
9. Koperasi Pertambangan Mupakat
10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
11. KSU Cipta Karya Tani
12. KSU Gelinggang Mandiri
13. KSU Karya Desa
14. KSU Putra Mahakam Mandiri
15. KSU Tana Danum Taka
16. KUD Padat Karya
17. PT Alam Surya
18. PT Ayus Putra Perkasa
19. PT Borneo Indo Mineral
20. PT Bramudana
21. PT Dian Jaya Artha
22. PT Energi Cahaya Industritama
23. PT Jaya Mineral
24. PT Kevindo Ratu Mineral
25. PT Lunto Bioenergi Prima
26. PT Megatama Power Engineering
27. PT Mitra Energi Agung
28. PT Mitra Handayani Sejahtera
29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
30. PT Multi Sarana Perkasa
31. PT Pelita Makmur Sejahtera
32. PT Sela Bara
33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
34. PT Surya Cipta Mahakam
35. PT Tambang Mulia
36. PT Zefina Bara Energi
Sumber: Lampiran Surat Keputusan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
(Sapos)

