Bontang – Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang di Jalan Mawar, Tanjung Laut pada Senin (24/6) malam kemarin.
Tersangka adalah Rahma Doni (28) dan M Reza Piqri (22). Keduanya adalah warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya praktik jual dan beli, narkoba di kawasan pemukiman.
Kapolres Bontang AKBP alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, usai dibuntuti, penyidik langsung melakukan penangkapan.
“Yang pertama ditangkap tersangka Doni. Dari tangannya polisi mendapatkan 8 poket sabu siap edar dengan berat 3,3 gram,” jelasnya.
Kemudian polisi memeriksa ponsel tersangka dan mendapatkan bukti chat bahwa narkoba itu didapat dari rekannya, Reza. Polisi bergerak cepat dan meringkus tersangka kedua di jalan dekat kediamannya.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi milik Polres Bontang. Polisi juga masih menelusuri keberadaan bandar besar yang menyuplai sabu itu ke kedua tersangka.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Terancam maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

