Selisik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor sebagai saksi. Noor akan diperiksa terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Melansir RRI.co.id, penyidik juga memanggil lima pihak swasta. Mereka adalah Jeffry F Pandie, Runi Eri Ravhman, Sukianty Yenliwana Wongso, Khalid Kasim, dan Michelle Halim.
Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, KPK mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi yang diterima Rita. Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi, salah satunya Sahat Pasaribu (Direktur PT Bona Mitra Property). Selain itu Satria Eri Wibowo (Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta).
“Saksi SP hadir, Penyidik mendalami terkait sumber dana (asal-usul) dari sebagian aset yang disita pada perkara tersebut. Saksi SEW hadir, Penyidik meminta informasi terkait riwayat kepemilikan atas bidang tanah yang sedang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (5/6/2025).
KPK sendiri pernah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha bernama, Robert Bonosusatya, pada tanggal 14-15 Mei 2025 di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, berhasil mengamankan puluhan dokumen dan uang miliaran.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, 6 enam barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah uang . Dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, SGD 29.100, USD 41.300, dan 1.045 Poundsterling,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
“Selanjutnya, Dokumen, BBE dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK. Apakah, barang yang disita berkaitan atau tidak dalam perkara ini,” ujarnya.
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sendiri diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.

