Samarinda – Penyidikan hibah di Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali berlanjut. Setelah memeriksa Sekretaris Provinsi Kaltim pada 10 Juni lalu, penyidik Kejati Kaltim kembali memanggil saksi, hari ini, 16 Juni 2025.
Mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, yang untuk dimintai keterangan seputar penggunaan hibah Rp 100 miliar yang diberikan Pemprov di 2023 lalu.
Zairin datang ke markas para beskal di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang sejak Pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan sempat rehat ketika waktu memasuki zuhur.
Saat ditanya awak media, Zairin yang didampingi kuasa hukumnya, Apriliansyah hanya berkata singkat. “Nanti ya, jam 2 (Pukul 14.00 WITA) masih lanjut,” ucapnya melansir Kaltimpost.id.
Sekitar Pukul 15.30 WITA, setelah lima jam lebih menjalani pemeriksaan, Zairin buka suara di depan jurnalis. Katanya, banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. “Seputar penggunaan (hibah),” katanya. Dari Rp100 miliar, sambung dia, DBON kebagian Rp31 miliar. Sisanya, terdistribusi ke beberapa komite keolahragaan.
Di lain sisi, Kejati Kaltim mengaku mereka masih menghimpun keterangan para pihak dari kasus yang mereka sigi. “Penyidikan masih berlanjut. Masih ada saksi lain yang akan dipanggil,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Kasi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Indra Rivani, menambahkan. Zairin merupakan saksi ke-13 yang sudah diperiksa para beskal sejak kasus ini naik penyidikan akhir Januari lalu. “Total 13 saksi yang sudah kami mintai keterangan,” katanya.
Saksi-saksi yang dipanggil merupakan pihak yang mengetahui alur hibah tersebut. Dari saat pemberian, penerimaan, hingga seperti apa pertanggungjawabannya. Soal tersangka, belum bisa diputuskan. Mengingat penyidik masih mengumpulkan alat bukti pidana dari kasus ini.
“Masih panjang, masih perlu lengkapi bukti-bukti untuk memastikan itu (terkait tersangka),” akunya singkat.
Sebelum memeriksa para saksi, Kejati sempat menggeledah Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim serta bekas Kantor DBON medio Mei lalu.

