PENAJAM – Sistem pembayaran QRIS kini diterapkan di Pasar Induk Penajam untuk memudahkan pedagang membayar retribusi pasar tanpa harus menggunakan uang tunai. Inisiatif ini diluncurkan pada Kamis (17/4/2025) melalui kerjasama antara Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Bank Indonesia, dan Bank Kaltimtara.
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadi Sutanto, mengungkapkan bahwa penggunaan QRIS akan memberikan kemudahan bagi pedagang dan meningkatkan transparansi dalam setiap transaksi pembayaran retribusi pasar.
“Dengan menggunakan QRIS, pembayaran retribusi langsung terekam di sistem dan lebih aman. Pedagang tidak perlu khawatir tentang uang tunai yang hilang atau kesalahan pencatatan,” ujar Margono.
Dia juga menjelaskan bahwa pembayaran digital ini merupakan langkah menuju modernisasi pasar, mengikuti tren digitalisasi yang sedang berkembang di banyak sektor.
“Ini adalah langkah penting untuk pasar tradisional agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman,” tambahnya.
Pemerintah berharap penerapan QRIS ini bisa menjadi contoh bagi pasar lain di PPU dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan keuangan. (Adv)

