DLH Dorong Fasilitas Kesehatan di PPU Kelola Limbah Medis Secara Mandiri

selisik
2 Min Read

PENAJAM – Pengelolaan limbah medis di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menjadi tanggung jawab masing-masing fasilitas kesehatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menangani limbah yang tergolong B3 atau bahan berbahaya dan beracun, seperti jarum suntik bekas maupun limbah infeksius.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, mengatakan bahwa pengelolaan limbah medis harus dilakukan oleh perusahaan pengolah yang memiliki izin dan telah bekerja sama langsung dengan rumah sakit atau puskesmas.

BACA JUGA:  Wujudkan Swasembada Pangan, Petani PPU Sukses Panen Benih Mandiri

“Limbah medis itu harus ditangani oleh pihak ketiga. Kami dari DLH tidak menangani jenis limbah tersebut karena sifatnya berbahaya dan butuh penanganan khusus,” ujar Kamaruddin, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap rumah sakit maupun puskesmas memiliki kewajiban untuk membiayai sendiri proses pengumpulan dan pengangkutan limbah medis yang dihasilkan. Proses ini mengikuti aturan penyimpanan maksimal selama 90 hari, setelah itu limbah harus diangkut ke fasilitas pengolahan.

“Limbah dikumpulkan maksimal tiga bulan, kemudian diangkut ke Balikpapan karena di Penajam belum ada fasilitas pengolahannya,” jelasnya.

BACA JUGA:  UMKM PPU Didorong Manfaatkan Pasar IKN, Pemkab Siapkan Dukungan

Sementara itu, untuk jenis sampah nonmedis seperti sisa makanan, plastik, dan kertas, DLH tetap melakukan pengangkutan. Proses ini menjadi lebih mudah karena sebagian besar fasilitas kesehatan telah melakukan pemilahan sebelumnya.

“Kami tetap bertugas mengangkut sampah biasa, dan pemilahan dari rumah sakit membantu meringankan kerja petugas kami,” tambahnya.

DLH juga aktif mendorong keterlibatan seluruh fasilitas kesehatan, termasuk klinik-klinik swasta, dalam menerapkan pengelolaan limbah medis sesuai dengan peraturan. Kesadaran dari semua pihak dianggap krusial untuk menjaga kualitas lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Wabup PPU Minta Proses Izin Perumahan Melibatkan Cek Lapangan dan Penuhi Amdal

“Kami mengimbau agar seluruh faskes patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ini demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Kamaruddin.

Dengan dukungan dari pihak swasta dan pemerintah, DLH berharap sistem pengelolaan limbah medis di PPU semakin tertata dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. (Adv)

Share This Article