Pengangkatan CASN dan PPPK di Kaltim Dipastikan Sesuai Jadwal

selisik
2 Min Read

Samarinda – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan siap menuntaskan proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), yang meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai target pemerintah pusat yaitu pada periode Juni hingga Oktober 2025.

Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno di Samarinda, Kamis, mengungkapkan pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, terkait jadwal penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK paling lambat 10 September 2025 dan penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.

BACA JUGA:  Pemerintah Buka 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5 Persen untuk Orang Kalimantan

“Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengangkatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Deni, seperti dilansir dari Antara.

Deni menjelaskan saat ini proses pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam tahap penetapan NIP. Sementara itu, untuk pengangkatan PPPK tahap kedua masih menunggu pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) yang dijadwalkan pada 17 April 2025.

BACA JUGA:  Saeful Rizal Harap Proses Seleksi CPNS Berlangsung Transparan

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat waktu,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa dari segi anggaran, Kaltim sangat siap untuk membiayai pengangkatan PPPK.

Menurut dia, estimasi pembiayaan dari APBD 2025 masih berada di bawah 30 persen dari total belanja pegawai yang telah dianggarkan.

“Kami telah menghitung dengan cermat kebutuhan anggaran, termasuk jumlah PPPK yang akan diangkat. Secara finansial, kami sangat siap,” kata Sri Wahyuni.

BACA JUGA:  Pelantikan 3.745 PPPK Kaltim Ditarget Mei 2025

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa APBD Kaltim 2025 telah disepakati sebesar Rp21 triliun, di antaranya sebesar Rp9,54 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.

Ia berpendapat bahwa alokasi anggaran tersebut masih cukup memadai untuk membiayai pengangkatan PPPK, bahkan setelah dilakukan efisiensi dan refocusing anggaran.

“Kami telah melakukan perhitungan yang matang dan memastikan bahwa anggaran yang ada cukup untuk memenuhi kebutuhan pengangkatan PPPK,” ujarnya.

TAGGED:
Share This Article