Mahakam Ulu – Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin dilansir Antara.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, Mahkamah mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
Jika terpilih, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.
Dalam kontrak itu, ketua RT dan Owena-Stanislaus sepakat membuat perjanjian sosialisasi program dalam rangka Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Ketua RT selaku pihak pertama dapat menyosialisasikan kontrak politik kepada warga RT dan kampung setempat.
Menurut Mahkamah, kontrak politik tersebut bukanlah janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan. Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus.
Dalam batas penalaran yang wajar, kata MK, kontrak politik itu merupakan perjanjian antarpihak yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang sehingga harus dimaknai sebagai praktik vote buying (pembelian suara) kepada pemilih.
“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Kontrak politik tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang bersifat sistematis karena direncanakan secara matang. Sementara itu, unsur masif terpenuhi karena pelanggaran terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Merespons keputusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU.
Komisioner KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU Mahakam Ulu dilakukan setelah mendapatkan arahan dari KPU RI.
Terkait dengan pasangan calon yang didiskualifikasi, Abdul Qoyyim menegaskan bahwa PSU akan dilaksanakan tanpa partisipasi pasangan calon nomor urut 3.
“Putusannya jelas, pasangan tersebut tidak diikutsertakan dalam PSU,” katanya.
Abdul Qoyyim menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan PSU masih menunggu pula arahan dari KPU RI.
“Kami belum tahu jadwal pastinya, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto juga mengomentari keputusan MK tersebut. Menurutnya, Bawaslu juga menunggu arahan dari KPU pusat terkait pelaksanaan putusan MK.
“Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut,” ujarnya.
Hari Dermanto menjelaskan bahwa akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk PSU. Di samping itu, pihaknya juga akan mengevaluasi pengawas yang sudah bekerja sebelumnya.
“Namun, kemungkinan besar akan merekrut orang-orang yang terakhir bekerja dengan kami,” tambahnya.
(Antara)

