Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim Mangkir

selisik
1 Min Read

Selisik.id – Saksi berinisial RDY mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 September 2024. Dia sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tidak hadir (saksi) nomor enam (RDY), tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:  KPK Terima 1.916 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Kasus Suap Masih Dominan

Tessa enggan memerinci saksi itu. Namun, dia merupakan mantan Kasuba Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim.

Ketidakhadiran RDY juga disayangkan KPK. Penyidik akan memanggil ulang dia untuk dimintai keterangan.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

BACA JUGA:  KPK Titipkan Sejumlah Mobil Mewah di Rupbasan Samarinda, Ada Lamborghini hingga Mini Cooper

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah ke luar negeri untuk para tersangka itu.

(metronews.com)

Share This Article