Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mencatat 3.400 kasus pemutusan hubungan kerja di daerah setempat yang didominasi alasan efisiensi perusahaan, dari total 8.900 kasus PHK selama Januari-September 2026.
“Alasan utama pelaksanaan pemutusan hubungan kerja di Kalimantan Timur didominasi oleh efisiensi perusahaan,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar di Samarinda, Selasa dilansir Antara.
Laporan pemutusan hubungan kerja tersebut dihimpun melalui jajaran Dinas Tenaga Kerja di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur. “Sektor pertambangan dan jasa menjadi penyumbang kasus pemutusan hubungan kerja terbesar di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Arismunandar.
Sektor pertambangan mencatatkan keterlibatan sebanyak 192 perusahaan, sedangkan sektor jasa mencatatkan keterlibatan sebanyak 71 perusahaan yang sebagian besar berstatus subkontraktor.
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat menjadi wilayah daerah yang mencatatkan akumulasi angka kasus pemutusan hubungan kerja tertinggi di Kalimantan Timur.
“Para pekerja korban pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi berhak memperoleh skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Arismunandar.
Skema manfaat jaminan tersebut memberikan bantuan uang tunai bulanan, akses pelatihan kerja vokasi, serta informasi pasar kerja selama periode enam bulan berturut-turut.
Tercatat sebanyak 853 orang warga korban pemutusan hubungan kerja di tingkat provinsi telah resmi mengajukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan daerah.
“Pemerintah memfasilitasi program pelatihan kerja vokasi guna meningkatkan keterampilan para pekerja korban pemutusan hubungan kerja,” ucap Arismunandar.
Pelaksanaan pelatihan keterampilan kerja diselenggarakan melalui kolaborasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda, Balai Latihan Kerja Balikpapan dan Bontang, serta lembaga pelatihan kerja swasta daerah setempat.
Selain menyediakan program pelatihan kerja, pemerintah daerah memprioritaskan skema mediasi bipartit guna mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja perusahaan.
“Regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI juga memperketat ketentuan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi perusahaan,” kata Arismunandar.

