Kutai Timur – CV Narayyan Gema Perkasa, nasabah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara), mengaku kehilangan dana sebesar Rp300 juta yang diduga akibat transaksi tidak sah.
Dilansir kaltimpost.id, peristiwa ini diketahui pada 11 Desember 2024, dan keesokan harinya pihak CV Narayyan Gema Perkasa melayangkan komplain kepada bank. Namun, laporan tersebut tidak membuahkan hasil.
Tidak puas dengan respons bank, CV Narayyan Gema Perkasa melalui kuasa hukumnya, Lukas Himuq, mengirimkan dua kali somasi. Dalam tanggapannya, pihak bank menyebut kehilangan dana tersebut terjadi akibat transaksi hacking dengan metode phishing.
Kuasa hukum mempertanyakan keamanan sistem perbankan Bankaltimtara yang seharusnya mampu melindungi dana nasabah.
“Atas keamanan uang kita itu kan dijamin oleh undang-undang, dijamin oleh mereka sendiri sebagai bank. Namun nyatanya hari ini uang dari klien kami itu tidak mau diganti oleh mereka walaupun itu sudah dia sebutkan juga ada dugaan dari hacker,” ujar Lukas.
Atas kejadian ini, CV Narayyan Gema Perkasa memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Bankaltimtara ke Pengadilan Negeri Sangatta, dengan total tuntutan ganti rugi senilai Rp500 juta.
“Kalau di dalam gugatan kita minta ganti rugi lebih. Ada inmateriil namanya. Nah, jadi total gugatan kita itu ya realistis saja Rp500 juta,” tambahnya.
Dalam proses mediasi, pihak bank meminta agar gugatan dicabut tanpa adanya ganti rugi. Itu sebuah langkah yang dinilai merugikan pihak CV Narayyan Gema Perkasa. Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus ini pun berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, pihak Bankaltimtara enggan memberikan banyak komentar terkait kasus ini. “Nanti jawabannya kami rilis ke media, kami akan koordinasi dulu dengan pihak hukum dan Humas BPD, apakah mereka mau mengeluarkan hak jawab,” ujar perwakilan bank saat dimintai keterangan oleh awak media.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait keamanan dana nasabah di perbankan dan tanggung jawab bank terhadap insiden yang merugikan pelanggannya.

