Tak Patuhi Aturan Tarif Sesuai SK Gubernur Kaltim, Kantor Maxim di Samarinda Disegel

selisik
2 Min Read

Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menyegel kantor perwakilan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, lantaran tak mematuhi aturan tarif yang sudah ditentukan melalui SK Gubernur.

“Mereka sudah berkali-kali diingatkan. Penyegelan dilakukan pada hari ini karena perusahaan tersebut tidak kooperatif atas regulasi tarif ojek online yang telah ditetapkan,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah di Samarinda, Kamis, melansir Antara.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. SK ini mengatur penetapan tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim, yang telah disepakati sebelumnya oleh aplikator, pemerintah, dan para pengemudi.

BACA JUGA:  Hari Ini Driver Ojol Demo Besar-besaran, Aplikasi Dimatikan Massal

Ia menjelaskan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Maxim, namun tidak ada tindak lanjut dari perusahaan untuk menyesuaikan tarif sesuai aturan.

“Kami sudah memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Maka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” tambahnya.

Selama penyegelan, seluruh operasional di kantor Maxim dilarang berlangsung. Edwin menyatakan bahwa penutupan akan dicabut jika perusahaan segera mengurus dan memenuhi kewajibannya sesuai SK Gubernur.

BACA JUGA:  Hari Ini Driver Ojol Demo Besar-besaran, Aplikasi Dimatikan Massal

“Jika mereka segera menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Edwin juga mengimbau seluruh perusahaan ojek online yang beroperasi di Kaltim untuk mematuhi aturan tarif yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa penyegelan kantor Maxim ini menjadi contoh tegas bagi aplikator lain.

“Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi. Jika tidak taat aturan, konsekuensinya bisa sama,” ungkap Edwin.

BACA JUGA:  Hari Ini Driver Ojol Demo Besar-besaran, Aplikasi Dimatikan Massal

Pihaknya juga memberikan peringatan agar semua pihak mematuhi peraturan demi terciptanya iklim usaha yang adil dan menyejahterakan para pengemudi ojek online.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus, dengan batas bawah Rp5.000/km dan batas atas Rp7.600/km. Namun, hingga 1 Juli 2025, aplikator Maxim tidak menerapkan tarif ini.

TAGGED:
Share This Article