Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim Mangkir

Selisik.id – Saksi berinisial RDY mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 September 2024. Dia sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tidak hadir (saksi) nomor enam (RDY), tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Ramai-Ramai Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Tessa enggan memerinci saksi itu. Namun, dia merupakan mantan Kasuba Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim.

Ketidakhadiran RDY juga disayangkan KPK. Penyidik akan memanggil ulang dia untuk dimintai keterangan.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

BACA JUGA:  KPK Didesak Selidiki Sejumlah Proyek MYC Mandek di Kutai Timur

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah ke luar negeri untuk para tersangka itu.

(metronews.com)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427