Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim Mangkir
Selisik.id – Saksi berinisial RDY mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 September 2024. Dia sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tidak hadir (saksi) nomor enam (RDY), tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.
Tessa enggan memerinci saksi itu. Namun, dia merupakan mantan Kasuba Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim.
Ketidakhadiran RDY juga disayangkan KPK. Penyidik akan memanggil ulang dia untuk dimintai keterangan.
KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah ke luar negeri untuk para tersangka itu.