Polres Kutim Gelar Operasi Zebra Mahakam, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar
KUTIM – Polres Kutai Timur menggelar operasi zebra Mahakam selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 4 sampai 17 September 2023.
Sebelum dimulai, Polres Kutim terlebih dahulu menggelar apel di Mako Polres Kutim yang mana inspektur upacaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Romlan Robin.
Apel ini dialkukan oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia dalam rangka kamseltibcarlantas.
“Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” urainya pada Senin (4/9/2023).
Selain itu, operasi zebra mahakam tersebut digelar untuk menciptakan kondusifitas pada Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mendatang, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin lalu-lintas.
Lanjutnya, jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan jelas pada tahun 2021 lalu sebanyak 15 pelanggar dan tahun 2022 sebanyak 33 pelanggar.
“Untuk teguran tertulis tahun 2021 sebanyak 80 pelanggar dan tahun 2022 sebanyak 98 pelanggar,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam Operasi Zebra Mahakam 2023 ada 7 prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas.
1. Dilarang melawan arus lalu lintas
2. Dilarang menggunakan Handphone saat berkendara
3. Dilarang berkendara di bawah alkohol
4. Selalu gunakan helm SNI/Sabuk Pengaman
5. Dilarang berkendara di bawah umur
6. Dilaramg berbonceng 3
7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal
Ia berharap Operasi Zebra Mahakam tahun 2023 ini juga dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yakni terciptanya situasi lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.