Balikpapan – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditkrimsus Polda Kaltim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah melalui hotline.
“Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Indra di Balikpapan, Rabu (14/12/2022).
Menurut Indra, kedua tersangka yang merupakan warga Kota Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
“Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka, di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.
Indra menambahkan, barang bukti dari kasus pertambangan ilegal nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara.
Diketahui, dalam tiga bulan terakhir, Polda Kaltim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IKN (Penajam Paser Utara), Jonggon (Kutai Kartanegara), dan di Kabupaten Berau.

