Pertamina Bantah Jual Pertamax Oplosan

Selisik.id – VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso buka suara terkait BBM jenis Pertamax oplosan di seluruh jaringan SPBU Pertamina.

Menurut dia masyarakat selama ini selalu mendapatkan bakar bahan yang sesuai ketika membeli di SPBU Pertamina. Ia juga tak membenarkan jika ada masyarakat yang mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92).

“Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” kata Fajar saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/2).

BACA JUGA:  Pertamina Berencana Pindahkan Kantor Pusat ke Balikpapan

Sebelumnya ramai pembahasan di media sosial terkait BBM jenis Pertamax oplosan setelah Kejagung menangkap tujuh orang atas dugaan korupsi pembelian Pertamax di PT Pertamina (Persero).

Fajar melanjutkan ada kesalahpahaman di masyarakat dalam isu Pertamax oplosan.

Dia bilang Kejaksaan Agung sedang mendalami pembelian ilegal Ron 90 dan Ron 92 yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina. Namun, tak ada pernyataan soal BBM oplosan.

“Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada misinformasi di situ,” kata dia.

Fajar turut merespons kabar ‘blending’ bahan bakar dalam pembuatan Pertamax. Ia bilang hal tersebut sesuatu yang lumrah dalam menghasilkan produk bahan bakar.

BACA JUGA:  Pertamina Klaim RON BBM Sudah Diuji Lab: Kualitas Sesuai Spesifikasi

“Kaya Petamax Green 95 itu kan blending antara Pertamax dengan Bioetanol,” ucap Fajar.

Sebelumnya, Kejagung meringkus tujuh orang terkait dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero), mereka yakni empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Para tersangka itu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

BACA JUGA:  Imbas Skandal Pertamax Oplosan, DPR Bakal Revisi UU Migas

Sementara itu, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

(CNNIndonesia.com)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427