Selisik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi ulang Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (28/7/2024).
Rekapitulasi ulang ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Demokrat.
“Jadi semua sudah ditindaklanjuti di tingkat rekapitulasi Kutai Timur dan Bawaslu menyetujui itu,” ujar Ketua KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Minggu (28/7/2024).
Berdasarkan paparan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Demokrat memperoleh 110.797 suara. Hasil ini tetap menempatkan Demokrat berada di bawah perolehan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh 111.139 suara.
Menanggapi hasil rekapitulasi tersebut, saksi Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan bahwa tindak lanjut atas putusan ini membuktikan adanya perubahan perolehan suara.
“Terbukti kan bahwa memang ada suarannya memang semestinya tidak begitu, begitu juga di Banten sama. Inilah maksud kami, yang bukan hak mereka, menjadi hak mereka,” kata Andi Nurpati.
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), imbas peristiwa pengancaman terhadap saksi yang dilakukan oleh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Hasil pendalaman majelis hakim, ancaman itu berupa desakan dari PPK agar saksi menandatangani hasil perolehan suara di sejumlah TPS.
MK mengutip putusan Bawaslu yang memberikan sanksi kepada 9 PPK akibat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Putusan itu meyakinkan majelis hakim bahwa memang terjadi problem saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pileg DPR RI 2024 pada TPS-TPS di Kaltim.
(Kompas.com)

